Angka Pengangguran Turun, tetapi Pasar Kerja Belum Tentu Membaik
Publikasi detikfinance (06/08) menunjukkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pengangguran per Mei 2026 mencapai 7,22 juta orang. Jumlah tersebut turun 24 ribu orang dibanding posisi Februari 2026. Lebih lanjut, pada Mei 2026 terdapat sebanyak 220,23 juta penduduk usia kerja. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 689.000 orang jika dibandingkan dengan Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang, bertambah 497.000 orang, sedangkan bukan angkatan kerja sebanyak 64,82 juta orang, naik 191.000 orang. Dari sejumlah angkatan kerja tersebut sebanyak 148,19 juta orang diantaranya bekerja. Jumlah penduduk yang bekerja ini bertambah sebanyak 522.000 orang dibandingkan kondisi di bulan Februari 20026.
Dalam laporan BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun pada Mei 2026 sebesar 4,65%. Angka ini mengalami penurunan 0,03% poin jika dibandingkan dengan Februari 2026. TPT adalah persentase jumlah penduduk yang menganggur dibandingkan dengan total jumlah angkatan kerja. Angka TPT pada Mei 2026 merupakan level terendah sejak tahun 1994.
Hal ini perlu dicermati dengan hati-hati karena kondisi penurunan tingkat pengangguran tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa kondisi ketenagakerjaan telah membaik secara substantif. Bisa jadi penurunan angka pengangguran ini dipengaruhi oleh pergeseran tenaga kerja dari sektor formal ke sektor informal setelah kehilangan pekerjaan tetap.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan pengangguran meliputi penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja (Booklet Sakernas Agustus 2021 BPS).
Ini berarti seseorang yang bekerja meski hanya beberapa jam dalam sepekan tetap dikategorikan sebagai bekerja. Atau seseorang yang bekerja penuh waktu tapi mendapatkan upah yang sangat rendah maka ia tidak lagi tercatat sebagai penganggur.
Kedua hal ini membawa implikasi bahwa mereka bukan dikategorikan sebagai pengangguran meskipun kualitas pekerjaan dan tingkat kesejahteraan pekerja belum tentu meningkat.
Pengamatan Lebih Utuh
Indikator tingkat pengangguran belum cukup menggambarkan kondisi pasar kerja secara utuh.
Perlu pengamatan lebih utuh untuk lebih bisa menilai kondisi pasar tenaga kerja, seperti dengan indikator proporsi pekerja informal, tingkat setengah menganggur (underemployment), keamanan kerja, besaran upah, hingga cakupan perlindungan jaminan sosial.
Tingkat setengah menganggur di Indonesia, yakni mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tercatat sebesar 7,28% dari total penduduk bekerja per Mei 2026. Angka ini setara dengan 10,79 juta orang, mengalami kenaikan tipis sekitar 59 ribu orang dibandingkan Februari 2026. Berdasarkan gender, tingkat setengah menganggur laki-laki (7,56%) lebih tinggi dibandingkan perempuan (6,85%) (investortrust).
BPS mencatat proporsi pekerja informal mencapai 59,30% dari total penduduk bekerja pada Mei 2026 atau sekitar 87,88 juta orang. Angka tersebut turun tipis dari 59,42% pada Februari 2026, tetapi jumlah pekerja informal justru meningkat dari 87,74 juta orang (IDN Financials).
Banyaknya pekerja informal ini juga terkait dengan rendahnya keamanan kerja (job security) dimana kerentanan pekerja di sektor informal terjadi karena mereka bekerja tanpa kontrak tertulis, rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu, dan tidak memiliki kepastian pendapatan. Di sisi lain, pekerja di sektor formal juga berhadapan dengan kerentanan kerja karena adanya gelombang efisiensi di industri padat karya dan digital.
Indikator lain adalah cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang baru menjangkau 47,2 juta tenaga kerja aktif melalui BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini masih jauh dari total penduduk bekerja yang sudah menembus 148,19 juta orang dimana jurang perlindungan (protection gap) terbesar berada pada pekerja informal (bukan penerima upah) (Kantor Staf Presiden RI).
Mismatch
Pekerja yang sedang bekerja masih berhadapan dengan kondisi ketidaksesuaian tenaga kerja (job mismatch). Kondisi mismatch ini menjadi tantangan struktural terbesar di pasar kerja Indonesia.
Ketidaksesuaian ini terjadi di berbagai aspek.
Pertama, Vertical Mismatch (Ketidaksesuaian Tingkat Pendidikan). Kondisi ini terjadi ketika tingkat pendidikan pekerja tidak sejalan dengan level kualifikasi pekerjaan yang mereka lakukan.
Data Mandiri Institute menunjukkan pada tahun 2025, tingkat vertical mismatch di Indonesia tercatat sebesar 50% atau setara 72,3 juta pekerja, meski menurun dari 51% pada 2023. Tingginya tingkat vertical mismatch terutama bersumber dari pekerja undereducated/unqualified (kurang berpendidikan atau tidak berkualifikasi) sebanyak 32% dari total pekerja. Sementara itu, sebanyak 18% masuk kategori overeducated atau terlalu banyak pendidikan.
Kedua, Horizontal Mismatch (Ketidaksesuaian Bidang Studi). Fenomena ini terjadi saat bidang studi atau jurusan yang diambil semasa sekolah/kuliah tidak relevan dengan profesi yang ditekuni.
Publikasi Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) menunjukkan angka horizontal mismatch mencapai sekitar 33,5% untuk lulusan pendidikan tinggi yang bekerja di bidang yang tidak relevan dengan latar belakang studinya. Bahkan, tingkat mismatch horizontal lulusan diploma DI/II/III tercatat mencapai 42,03%.
Ketiga, Skill Mismatch (Kesenjangan Keterampilan). Kondisi ini menciptakan paradoks di mana angka pengangguran terdidik tinggi, tetapi di sisi lain industri tetap mengeluh kesulitan mencari tenaga kerja yang kompeten.
Berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana terapan hingga S-3 melonjak hingga mencakup 14,31% dari total pengangguran (sekitar 1,03 juta orang).
Tingginya ketidakserapan tenaga kerja ini dipicu oleh kurikulum pendidikan yang sering kali terlambat beradaptasi dengan kemajuan teknologi industri saat ini.
Implikasi dari mismatch ini memicu wage penalty atau upah yang tidak sepatutnya. Pekerja yang berada di posisi mismatch cenderung menerima upah yang stagnan dan lebih rendah, ketimbang mereka yang bekerja di bidang yang sesuai.
Penutup
Penurunan tingkat pengangguran adalah capaian membanggakan namun masih belum cukup untuk menunjukkan perbaikan nyata di tingkat kesejahteraan pekerja.
Penurunan tingkat pengangguran ini akan lebih bermakna apabila disertai peningkatan pekerjaan formal yang layak, produktif, dan memberikan kepastian bagi pekerja.
Maka pemerintah perlu lebih mencermati struktur pasar tenaga kerja Indonesia agar dominasi sektor informal serta job mismatch bukan dimaknai sebagai sekedar tempat menyembunyikan pengangguran (TS).
Referensi:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8606104/bps-ungkap-jumlah-pengangguran-turun-ini-datanya
Badan Pusat Statistik (2021) Booklet Sakernas Agustus 2021
https://nasional.kontan.co.id/news/bps-catat-angka-pengangguran-turun-ksbsi-banyak-pekerja-beralih-ke-sektor-informal.
IDN Financials. https://www.idnfinancials.com/id/news/67212/gini-ratio-indonesia-naik-ke-0-368-ketimpangan-makin-lebar
Kantor Staf Presiden RI. https://www.instagram.com/p/Db5x6BrHWRy/
https://investortrust.id/macro/111939/penganggur-terbuka-mei-2026-tinggal-7-2-juta-atau-4-6
https://nasional.kontan.co.id/news/bps-catat-angka-pengangguran-turun-ksbsi-banyak-pekerja-beralih-ke-sektor-informal.
https://nasional.kontan.co.id/news/data-mandiri-istitute-723-juta-pekerja-mengalami-mismatch-pendidikan-dan-pekerjaan
https://infobanknews.com/mismatch-tenaga-kerja-indonesia-jadi-sorotan-apa-dampaknya-bagi-ekonomi-nasional
