Basic Laws of Human Stupidity, Law #5: A stupid person is the most dangerous type of person. A stupid person is more dangerous than a bandit.

Source: sproutsschools.com

Pekan penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi sudah dimulai, sebagai pertanda akan dimulainya pekan perkuliahan di jenjang perguruan tinggi. Setiap tahunnya ada sekitar 1,8 juta siswa baru yang memulai langkah ke jenjang perguruan tinggi. 

Jenjang perguruan tinggi memberi peluang lebih besar untuk berkompetisi di dunia kerja dan mendapat upah lebih tinggi dibanding mereka yang tidak pernah mengenyam bangku kuliah. Dengan besarnya harapan siswa dan orang tua tersebut, pertanyaan penting berikutnya adalah bagaimana kampus menjadi tempat yang layak bagi mereka untuk bersiap masuk ke pasar tenaga kerja 3-4 tahun lagi? 

Proses perkuliahan juga akan membentuk lulusannya menjadi tipe manusia yang seperti apa. 

Orang pintar

Pada tahun 1976, seorang ekonom Italia Carlo Cipolla menulis sebuah esai berjudul "The Basic Laws of Human Stupidity" (Hukum Dasar Kebodohan Manusia) yang menyajikan kerangka untuk menilai kecerdasan seseorang yang sesungguhnya.

Cipolla juga menyajikan Basic Laws of Human Stupidity sebagai berikut:

Law #1: Always and inevitably everyone underestimates the number of stupid individuals in circulation.

Law #2: The probability that a certain person be stupid is independent of any other characteristic of that person.

Law #3: A stupid person is a person who causes losses to another person or to a group of persons while himself deriving no gain and even possibly incurring losses.

Law #4: Non-stupid people always underestimate the damaging power of stupid individuals. In particular non-stupid people constantly forget that at all times and places and under any circumstances to deal and/or associate with stupid people infallibly turns out to be a costly mistake.

Law #5: A stupid person is the most dangerous type of person. A stupid person is more dangerous than a bandit.

Penggambaran hukum tersebut ditampilkan dalam empat tipe manusia, berdasarkan kontribusinya ke diri sendiri dan ke orang lain, sebagai berikut:

Kuadran kiri atas diisi oleh Helpless People (Orang yang Tidak Berdaya) yakni mereka yang berkontribusi bagi masyarakat serta bisa bersikap altruistis atau bermoral namun, sering kali dimanfaatkan atau memberikan jauh lebih banyak daripada yang mereka terima.

Kuadran kanan atas adalah Intelligent People (Orang Cerdas) yang berkontribusi bagi masyarakat dan memanfaatkan kontribusi tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang resiprokal bagi dirinya sendiri.

Kuadran kanan bawah adalah Bandit, yakni kaum oportunis yang mengejar kepentingan pribadi meskipun hal itu merugikan orang lain.

Terakhir, kuadran kiri bawah adalah Stupid People (Orang Bodoh) yakni mereka yang bertindak kontraproduktif, yang merugikan diri mereka sendiri dan orang lain.

Contoh Kasus 

Contoh terbaru adalah media sosial yang ramai dengan hujatan pada kakek nenek yang mencoba live jualan di media sosial. Warganet mengejek kualitas barang dagangan hingga melontarkan hinaan fisik kepada lansia tersebut. Hal ini miris karena saat penjual berusaha melakukan siaran langsung untuk mencari rezeki halal, kolom komentar justru dibanjiri hujatan dan ejekan tidak layak dari warganet.

Tipe orang yang mana yang lebih banyak menghujat dan mengejek orang lain berdasarkan kriteria empat kuadran Cipolla di atas? Apakah hujatan tersebut membuat ia mendapat keuntungan atau kerugian dan membuat orang yang dihujat mendapat keuntungan atau kerugian?

Di sini perguruan tinggi harus memberi kerangka berpikir untuk menghindarkan siswanya ke arah Stupid People (merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain).  

Sesuai Basic Laws of Human Stupidity, Law #5: A stupid person is the most dangerous type of person. A stupid person is more dangerous than a bandit (TS).

Popular posts from this blog

Piramida Distribusi Kekayaan Masyarakat Indonesia

Jumlah Penduduk Pulau Jawa

Robustness Check

Bringing Blockchain to the Orchard: Roadshow on Smart Ecotourism and Digital Agriculture Across East Java

IFLS: Mencari Variabel

Palma Ratio Indonesia

Social Capital and Food Security in the Face of Disasters: A New Insight from Rural Households in Indonesia