Kena Tilang ETLE saat Pakai Mobil Rental. Siapa yang Bayar Denda?


Kamera ETLE telah banyak terpasang di berbagai titik dan ruas jalan untuk menangkap pelanggar peraturan, seperti pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran keselamatan (seperti tidak memakai sabuk pengaman atau menggunakan telepon seluler dalam berkendara). 

Dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diberi surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang harus segera dibayarkan dalam durasi waktu tertentu.

Bagaimana jika kendaraan yang sedang dipinjam atau disewa orang lain kemudian melanggar peraturan dan tertangkap kamera ETLE? Siapa yang membayar denda?

Menurut peraturan, pemilik kendaraan adalah pihak yang harus membayar denda. 

Padahal, dalam kondisi kendaraan sedang dibawa oleh si peminjam, maka tanggung jawab berada di pihak peminjam. 

Maka, perlu sebuah mekanisme agar tanggung jawab si peminjam selama durasi peminjaman tidak terhenti bahkan setelah durasi peminjaman kendaraan selesai.

Mekanisme Jaminan
Proses peminjaman kendaran harus disertai dengan mekanisme pemberian jaminan finansial yang digunakan untuk membayar biaya-biaya akibat konsekuensi penggunaan selama durasi peminjaman. 

Mekanisme ini bisa menggunakan perantaraan pihak ketiga, yakni penggunaan kartu kredit/debit dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang berarti bahwa mereka menjamin bahwa si peminjam memiliki kemampuan finansial seperti yang disyaratkan. 

Saat terdapat tagihan denda, maka pemilik kendaraan (atau operator) akan menagihkan ke kartu kredit/debit si peminjam.

Alternatif mekanisme lain adalah jaminan sejumlah uang tertentu (proporsional dengan durasi sewa) yang disetorkan ke rekening pemilik kendaraan yang kemudian akan dikembalikan ke peminjam setelah setelah durasi sewa berakhir ditambah dengan durasi rata-rata surat tilang diproses dan dikirim ke alamat.

Saat si peminjam melakukan pelanggaran dan surat tilang tiba di alamat pemilik kendaraan, maka denda akan dibayarkan dari uang jaminan tersebut. Jika setelah pembayaran denda masih ada sisa jaminan, maka akan dikembalikan ke si peminjam.

Tentu saja, atas kerepotan ini, pemilik kendaraan (atau operator) berhak menetapkan tambahan sejumlah biaya.

New Zealand
Negara lain yang menerapkan sistem kamera pemantau lalu lintas adalah New Zealand. Tidak hanya untuk menangkap pelanggar peraturan lalu lintas, kamera juga digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.

Speed camera di Selandia Baru. Sumber: oamarumail

Bagaimana sistem penyewaan kendaraan di New Zealand, terutama mekanisme untuk menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan penyewa yang ditangkap oleh kamera lalu lintas?

Peminjaman kendaraan di New Zealand tergolong mudah, hanya bermodalkan kartu identitas (bisa paspor atau NZ driver license) dan kartu kredit/debit.

Beberapa perusahaan penyewaan lain menggunakan sistem jaminan atau deposit, tentu saja dengan syarat yang lebih kompleks seperti surat domisili (bisa tagihan listrik atau internet), ijin tinggal, dan surat ijin mengemudi negara asal. 

Saat terjadi pelanggaran lalu lintas, surat tilang (infringement notice) dikirimkan ke pemilik kendaraan (atau operator), yang memuat informasi berikut:
 
Surat Pemberitahuan Tilang dari NZ Police

Surat di atas menunjukkan identitas kendaraan, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta jumlah denda yang harus dibayar yakni $80. 

Nominal $80 bukan jumlah kecil, kurang lebih bisa untuk mengisi bensin full tank untuk kendaraan jenis sedan atau city car. 

Karena peminjaman kendaraan dengan menggunakan kartu kredit/debit, maka biaya pemrosesan denda tilang ditagihkan ke dalam invoice, yang baru muncul kurang lebih dua minggu setelah pengembalian kendaraan.

Sementara pengurusan denda tilang dilakukan oleh si penyewa sendiri melalui transfer bank dengan memasukkan identitas seperti di surat tilang di atas. 

Untuk peminjaman kendaraan dengan menggunakan jaminan atau deposit, deposit kendaraan (yang utuh karena tidak ada surat tilang yang datang atau tidak utuh karena harus membayarkan denda-denda) dikembalikan melalui transfer bank kurang lebih tiga minggu setelah pengembalian kendaraan.

Konsekuensi dan Tantangan
Adanya ETLE membuat kita harus berbenah dengan lebih tertib berlalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Adanya sistem ini juga mendorong kita untuk membuat sistem peminjaman kendaraan yang lebih baik lagi yang memberikan kemudahan dan ketenangan (peace of mind) baik bagi peminjam atau pemilik kendaraan (atau operator).

Perlu ada perjanjian formal yang mengikat kedua belah pihak, termasuk di dalamnya ketentuan hak dan kewajiban. 

Ini bisa dikembangkan menjadi model asuransi khusus untuk memenuhi kebutuhan peminjaman atau penyewaan kendaraan yang mencakup kejadian-kejadian yang muncul saat kendaraan berada di tangan si peminjam. 
 
Tentu saja, perlu ada tambahan biaya karena pembangunan sistem ini. Termasuk juga biaya-biaya karena adanya pengurusan denda karena kelalaian si peminjam. 

Dari sisi pemerintah, perlu ada mekanisme untuk lebih komprehensif dan akomodatif untuk pembayaran denda tilang termasuk untuk mengakomodir kasus pelimpahan pembayaran denda dari pemilik kepada pihak peminjam. 

Terakhir, adanya ETLE ini akan mendorong orang untuk lebih melek dunia finansial, mendorong penggunaan produk-produk perbankan dan lembaga keuangan lainnya, serta mendorong penggunaan transaksi non-tunai untuk kebutuhan sehari-hari.

Penutup
Penerapan ETLE harus mendorong seseorang untuk berpikir lebih rasional dan berhati-hati untuk menghindari pelanggaran. Lebih penting lagi, ETLE harus mampu mendorong setiap orang untuk membangun sistem lebih baik agar hak dan kewajiban tetap terpenuhi. 


Popular posts from this blog

Skewness dan Kurtosis

Piramida Distribusi Kekayaan Masyarakat Indonesia

KKN di Desa Penari

Palma Ratio Indonesia

Daya Beli Masyarakat, in this Economy: Dunia Usaha dan Perspektif Ekonomi Makro

Generasi Hutang: Literasi Keuangan dan Kekayaan Rumah Tangga

Berapa Rata-Rata Kekayaan Rumah Tangga di Indonesia?