Kena Tilang ETLE saat Pakai Mobil Rental. Siapa yang Bayar Denda?

Kamera ETLE telah banyak terpasang di berbagai titik dan ruas jalan untuk menangkap pelanggar peraturan, seperti pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran keselamatan (seperti tidak memakai sabuk pengaman atau menggunakan telepon seluler dalam berkendara). Dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diberi surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang harus segera dibayarkan dalam durasi waktu tertentu. Bagaimana jika kendaraan yang sedang dipinjam atau disewa orang lain kemudian melanggar peraturan dan tertangkap kamera ETLE? Siapa yang membayar denda? Menurut peraturan, pemilik kendaraan adalah pihak yang harus membayar denda. Padahal, dalam kondisi kendaraan sedang dibawa oleh si pemin...