Tilang Elektronik: Berikan Masyarakat Kenyamanan

Media Indonesia. Senin, 4 April 2011



Sebenarnya ide tilang elektronik ini telah lama diwacanakan. Banyak sisi positif yang dapat diperoleh. Kepraktisan, keandalan, serta meminimalisir peluang penyalahgunaan kekuasaan patut diacungi jempol.

Namun, dari itu semua, kendala utamanya adalah sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang masih belum sempurna.

Acapkali dijumpai kendaraan yang telah berpindah tangan tidak serta merta disertai dengan penggantian identitas kepemilikan. Bukan sekedar malas, namun karena proses birokrasi yang berbelit.

Untuk dapat menjadikan kendaraan sebagai milik kita (yang istilahnya diatasnamakan) maka diperlukan KTP setempat. Kemudian diproses di Samsat setempat. Lagi – lagi perlu waktu dan biaya.

Itu baru pemilik KTP setempat, bagaimana jika KTP luar kota? Mesti pindah KTP.

Untuk pindah KTP, harus mutasi keluar dari daerah asal, kemudian mutasi masuk ke daerah tujuan. Barulah kendaraan dapat diatasnamakan pemilik baru.

Pertanyaan besar berikutnya: Kok ribet? Tidak bisakah KTP daerah lain digunakan untuk memiliki kendaraan di suatu daerah? Apakah KTP dari luar daerah tidak berlaku?

Lebih enak jika satu KTP dari manapun bisa untuk memiliki kendaraan berplat nomer mana saja.

Kelak, pemegang KTP DKI bisa punya kendaraan dari Surabaya. Atau mahasiswa luar daerah yang bersekolah di Jogja bisa punya kendaraan berplat AB yang atas namanya sendiri.

Keuntungan lain, pemerintah daerah setempat tidak perlu “mengejar – ngejar” pemilik kendaraan plat luar kota untuk memutasi kendaraannya. Toh, yang diperlukan adalah pemasukan pajak kendaraan.

Seharusnya membayar pajak kendaraan bisa dimana saja.

Database kependudukan berlangsung rapi dan terhubung dengan mudah ke Samsat, bank, kantor polisi, bahkan kantor lurah.

Saat terjadi pelanggaran lalu lintas, surat tilang dikirim ke alamat pemilik.

Bila dalam jangka waktu tertentu tidak ada tanggapan, langsung potong saldo rekening di bank.

Bila di bank tidak ada saldo, maka semua urusan administasi pemerintahan di-pending, sampai semua tunggakan kepada negara dilunasi.

Jadi, tilang elektronik hanya sebagian kecil dari grand design baru sistem kependudukan di negara kita.

Pemerintah jangan berorientasi duit saja. Tapi berikan juga kenyamanan kepada masyarakat.

(Thomas Soseco)


Popular posts from this blog

Skewness dan Kurtosis

Piramida Distribusi Kekayaan Masyarakat Indonesia

KKN di Desa Penari

Palma Ratio Indonesia

Daya Beli Masyarakat, in this Economy: Dunia Usaha dan Perspektif Ekonomi Makro

Generasi Hutang: Literasi Keuangan dan Kekayaan Rumah Tangga

Berapa Rata-Rata Kekayaan Rumah Tangga di Indonesia?