Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro

Stan kerajinan anyaman dalam pameran produk UMKM Crafina 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (16/10/2019). (Foto: ANTARA)
Saat pemerintah menggelontorkan paket kebijakan untuk mengatasi pandemi Virus Corona, intervensi negara masih kebanyakan berkutat pada sektor konsumsi masyarakat. Idealnya, intervensi juga dilakukan di sisi pendapatan masyarakat.
Hal ini terjadi karena setiap orang memiliki pola konsumsi yang berbeda. Sehingga intervensi atas satu jenis konsumsi tidak berdampak banyak bagi mereka yang tidak mengkonsumsi hal tersebut.
Contohnya adalah perbankan yang memberikan keringanan angsuran dalam pembayaran kredit usaha maupun kredit kendaraan bermotor.
Keringanan pembayaran angsuran kredit usaha akan meringankan beban pengusaha. Namun banyak pengusaha mikro/kecil justru tidak memiliki kredit perbankan karena kesulitan mengakses produk-produk perbankan. Sementara kredit kendaraan bermotor mungkin membantu meringankan beban masyarakat miskin. Namun masyarakat paling miskin kebanyakan justru tidak memiliki kendaraan bermotor.
Keringanan pembayaran angsuran kredit usaha akan meringankan beban pengusaha. Namun banyak pengusaha mikro/kecil justru tidak memiliki kredit perbankan karena kesulitan mengakses produk-produk perbankan. Sementara kredit kendaraan bermotor mungkin membantu meringankan beban masyarakat miskin. Namun masyarakat paling miskin kebanyakan justru tidak memiliki kendaraan bermotor.
Intervensi dari sisi pendapatan harus dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pendapatan pekerja atau pengusaha. Intervensi ini juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat karena pada hakikatnya krisis menyerang siapa saja, orang kaya, orang miskin, karyawan, atau pengusaha.
Tentu saja, dampak yang dirasakan berbeda-beda, dan kadar intervensi yang dibutuhkan juga berbeda tergantung sejauh mana daya tahan yang dimiliki tiap pihak.
Pada saat pandemi seperti saat ini, pemerintah hendaknya memberikan bantuan langsung tunai kepada pengusaha, baik yang di sektor formal maupun informal. Formulasi kebijakan bantuan untuk sektor formal akan menggunakan saluran Jamsostek. Pemerintah melakukan top-up ke rekening masing-masing pekerja sebesar sejumlah tertentu selama periode tertentu.
Bagaimana dengan pekerja atau pengusaha di sektor informal?
UMKM di Indonesia
Usaha kecil memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar 50 - 500 juta Rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta - 2,5 miliar Rupiah.
Usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar 500 juta - 10 miliar Rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 2,5 - 50 miliar Rupiah.
Data Kementerian Koperasi dan UKM RI menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia adalah 99,99% (64,1 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia pada tahun 2018.
Secara lebih detil, jumlah usaha mikro sebanyak 63,3 juta unit (98,68%). Usaha kecil sebanyak 783 ribu unit (1,22%). Usaha menengah sebanyak 60 ribu unit (0,09%). Sementara usaha besar hanya 5.500 unit (0,01%).
Dalam kaitannya dengan jaring pengaman sosial untuk usaha mikro, beberapa prasyarat berikut dibutuhkan dengan fokus mengurangi jeda dalam proses.
Pertama, jumlah unit usaha yang diproses berkurang secara signifikan. Target utama adalah 63,3 juta usaha mikro harus dikurangi. Ini bukan berarti mempersulit pendirian usaha mikro namun membuat mereka segera naik kelas menjadi usaha kecil dengan cara merger dan seleksi alam.
Misalnya, daripada ada lima orang pedagang bakso yang harus berproduksi sendiri, meracik bumbu sendiri, berjualan sendiri, dan saling bersaing akan lebih baik jika mereka bersatu di bawah satu koordinasi. Pilihan membuka warung permanen atau berdagang keliling akan lebih mudah diambil karena ada lebih banyak tenaga dan modal yang tersedia. Pun pada saat yang sama, akan ada lebih banyak dana yang tersedia untuk menghadapi krisis.
Kedua, pangkalan data yang reliabel. Harus ada jembatan yang menghubungkan pemerintah dan unit usaha dalam hal ketersediaan data.Sehingga pemerintah dapat menyalurkan bantuan berdasarkan kriteria tertentu dengan proses yang efisien dan waktu yang singkat.
Misalnya pemerintah ingin memberi bantuan kepada unit usaha yang terdampak krisis, ditunjukkan dengan penurunan pendapatan setidaknya 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Maka kriteria yang dibutuhkan adalah unit usaha tersebut harus terdaftar, taat pajak, serta memiliki bukti kinerja secara berkala. Keseragaman data menjadi penting, sehingga formalitas menjadi hal mutlak.
Ketiga, kesiapan lembaga negara untuk memproses data. Jaring pengaman sosial kebanyakan digunakan untuk mengintervensi masyarakat dari sisi pendapatan. Untuk hal ini, pemerintah membutuhkan sumber daya dan infrastruktur yang memadai.
Berbeda dengan intervensi dari sisi pengeluaran masyarakat, pemerintah menyalurkan dana secara tidak langsung, yakni melalui unit usaha, baik milik negara maupun swasta, dimana pengeluaran masyarakat mengalir ke tempat itu.
Epilog
Perlu analisis dan kajian lebih lanjut mengenai bantuan langsung tunai kepada usaha mikro. Semua alternatif hendaknya dieksplorasi karena merupakan tugas negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.
(Thomas Soseco)
Usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar 500 juta - 10 miliar Rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 2,5 - 50 miliar Rupiah.
Data Kementerian Koperasi dan UKM RI menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia adalah 99,99% (64,1 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia pada tahun 2018.
Secara lebih detil, jumlah usaha mikro sebanyak 63,3 juta unit (98,68%). Usaha kecil sebanyak 783 ribu unit (1,22%). Usaha menengah sebanyak 60 ribu unit (0,09%). Sementara usaha besar hanya 5.500 unit (0,01%).
Bantuan Langsung Tunai kepada Pengusaha
Jika pemerintah punya data 64 juta unit usaha di Indonesia, maka semuanya berhak mendapatkan bantuan. Termasuk di dalamnya sebanyak 63 juta lebih usaha mikro.
Skema bantuan pada prinsipnya adalah unit usaha tersebut harus mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan, merupakan unit yang resmi terdaftar, serta mampu menunjukkan bukti bahwa ia terdampak pandemi, misalnya penurunan pendapatan 30% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Formalitas inilah yang menjadi kunci penyaluran bantuan yang efektif dan efisien. Dalam ketiadaan formalitas ini, alternatif jangka pendek yang bisa ditempuh adalah penyaluran langsung ke lokasi usaha atau rumah pemilik usaha.
Dengan menggunakan data yang dimiliki, Dinas Koperasi mendata ulang usaha mikro yang ada di wilayahnya. Kemudian menyalurkan bantuan secara langsung.
Dalam jangka panjang, formalitas menjadi kebutuhan. Dengan demikian, pangkalan data pemerintah menjadi rapi sehingga jaring pengaman sosial menjadi mudah dan efektif untuk diaktifkan sewaktu-waktu.
Jaring Pengaman Sosial untuk Usaha Mikro
Jaring pengaman sosial digunakan pemerintah untuk membantu rakyatnya dalam kondisi tertentu, bisa berupa pemberian uang tunai maupun barang. Efektivitas jaring pengaman sosial bisa dipengaruhi oleh jeda waktu, yakni waktu antara proses pengajuan aplikasi, analisis data, persetujuan, pencairan uang/ pengeluaran barang, uang/ barang diterima masyarakat.
Pertama, jumlah unit usaha yang diproses berkurang secara signifikan. Target utama adalah 63,3 juta usaha mikro harus dikurangi. Ini bukan berarti mempersulit pendirian usaha mikro namun membuat mereka segera naik kelas menjadi usaha kecil dengan cara merger dan seleksi alam.
Misalnya, daripada ada lima orang pedagang bakso yang harus berproduksi sendiri, meracik bumbu sendiri, berjualan sendiri, dan saling bersaing akan lebih baik jika mereka bersatu di bawah satu koordinasi. Pilihan membuka warung permanen atau berdagang keliling akan lebih mudah diambil karena ada lebih banyak tenaga dan modal yang tersedia. Pun pada saat yang sama, akan ada lebih banyak dana yang tersedia untuk menghadapi krisis.
Kedua, pangkalan data yang reliabel. Harus ada jembatan yang menghubungkan pemerintah dan unit usaha dalam hal ketersediaan data.Sehingga pemerintah dapat menyalurkan bantuan berdasarkan kriteria tertentu dengan proses yang efisien dan waktu yang singkat.
Misalnya pemerintah ingin memberi bantuan kepada unit usaha yang terdampak krisis, ditunjukkan dengan penurunan pendapatan setidaknya 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Maka kriteria yang dibutuhkan adalah unit usaha tersebut harus terdaftar, taat pajak, serta memiliki bukti kinerja secara berkala. Keseragaman data menjadi penting, sehingga formalitas menjadi hal mutlak.
Ketiga, kesiapan lembaga negara untuk memproses data. Jaring pengaman sosial kebanyakan digunakan untuk mengintervensi masyarakat dari sisi pendapatan. Untuk hal ini, pemerintah membutuhkan sumber daya dan infrastruktur yang memadai.
Berbeda dengan intervensi dari sisi pengeluaran masyarakat, pemerintah menyalurkan dana secara tidak langsung, yakni melalui unit usaha, baik milik negara maupun swasta, dimana pengeluaran masyarakat mengalir ke tempat itu.
Epilog
Perlu analisis dan kajian lebih lanjut mengenai bantuan langsung tunai kepada usaha mikro. Semua alternatif hendaknya dieksplorasi karena merupakan tugas negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.
(Thomas Soseco)